Aspal Buton Kabungka Pada Jalan Di Indonesia

Jenis Aspal Alam Buton B 5/20 digunakan sebagai additive untuk meningkatkan mutu aspal dalam campuran panas. Aspal Alam Buton B 5/20 merupakan jenis aspal dalam bentuk butiran yang diolah menggunakan mesin crusher, hammermill, dan dryer untuk mengecilkan ukuran mengurangi kadar air.

Salah satu keunggulan dari Aspal Alam Buton B 5/20 adalah penggunaanya tidak memerlukan alat khusus sehingga sangat mudah diaplikasikan untuk kontraktor yang belum pernah menggunakan material ini sebelumnya.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 Tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, Aspal Alam Buton B 5/20 dapat digunakan untuk 2 kelas lalu lintas jalan yaitu jalan kelas II dan III. Jalan Kelas II ialah lalu lintas 10-30 juta ESAL dan Jalan Kelas Lalu Lintas 4 – 10 Juta ESAL.

Jalan Kelas II dapat digunakan untuk Jalan dengan status  Kota, Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional. Jalan Kelas III digunakan untuk Jalan dengan Status Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.

Sumber : Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 13 Tahun 2024.

Referensi : Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Permen PUPR No 13 Tahun 2024

id_IDIndonesian